Piagam Audit Internal ini disusun sebagai pedoman fungsi audit Internal KBPR BUMI ARTAdalam melaksanakan tugasnya secara efisien, efektif, profesional, independen, objektif dankompeten sehingga hasil audit dapat diterima oleh semua pihak dan selaras dengan ketentuandan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan Piagam Audit Internal KBPR BUMI ARTA ini mengacu pada Penerapan StandarPelaksanaan Fungsi Audit Internal BPR dan BPRS (SPFAIB) yang tercantum dalam SEOJKNomor 9/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Internal bagiBPR dan BPRS dengan memuat hal-hal sebagai berikut:
-
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang audit Internal, termasuk
- struktur dan kedudukan PEAI (Pejabat Eksekutif Audit Internal)
- tugas dan tanggung jawab PEAI serta hubungan dengan unit kerja yang melakukanfungsi pengendalian lain
- wewenang PEAI
- larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor internal serta pelaksana dalam PEAI
- kebijakan pembatasan penugasan secara berkala dan masa tunggu(cooling-off period)
-
Persyaratan dan kode etik auditor internal, termasuk
- kode Etik Audit Internal;
- persyaratan auditor internal;
- kriteria penggunaan tenaga ahli eksternal dalam mendukung fungsi audit Internaltermasuk pembatasan penggunaan jasa pihak eksternal; dan
- syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PEAI untuk menjaga independensiapabila diminta untuk memberikan layanan konsultasi atau tugas khusus lain.
-
Mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban hasil audit Internal, termasuk
- pertanggungjawaban PEAI
- tanggung jawab dan akuntabilitas PEAI dan
- prosedur dalam koordinasi fungsi audit internal dengan ahli hukum atau auditoreksternal.
Demikian Piagam Audit Internal ini disusun sebagai pedoman bagi Auditor Internal dalammelaksanakan pengawasan untuk mewujudkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yangefektif.