Kode etik perlindungan konsumen BPR (Bank Perekonomian Rakyat) berfokus pada prinsip transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan data nasabah, dan penanganan pengaduan yang cepat. Berdasarkan regulasi OJK, BPR wajib memberikan informasi produk yang jujur, tidak menyesatkan, menjaga kerahasiaan data nasabah, dan tidak menggunakan data pribadi untuk tujuan lain tanpa persetujuan.
Berikut adalah poin-poin utama dalam kode etik perlindungan konsumen BPR:
- Transparansi Informasi: BPR wajib memberikan informasi produk yang benar, jelas, jujur, dan akurat agar tidak menyesatkan nasabah.
- Perlakuan Adil: Memberikan layanan yang setara dan tidak diskriminatif kepada semua konsumen.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah, serta tidak memberikan data kepada pihak ketiga tanpa izin.
- Perilaku Profesional: Pegawai BPR dilarang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan konsumen.
- Penanganan Pengaduan: Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan terjangkau.
- Kepatuhan: Seluruh operasional wajib mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan OJK.
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan OJK.