Pernah Dengar Istilah Agunan? Yuk, Pahami Arti Jaminan Kredit Lewat Bahasa Gampang!
Pernah enggak Anda mau meminjam barang yang berharga milik teman, terus teman Anda bilang: "Boleh pinjam, tapi titip dompet atau KTP kamu dulu ya buat jaminan."? Nah, di dunia perbankan, konsep titip-menitip barang ini dikenal dengan istilah agunan atau jaminan kredit. Memahami apa itu agunan sangat penting sebelum Anda mengajukan pinjaman besar ke bank atau BPR, supaya Anda tahu aset apa saja yang bisa dipakai untuk mencairkan modal usaha.
Apa Sih Pengertian Agunan Itu?
Gampangnya, agunan adalah barang berharga atau aset milik Anda yang dititipkan ke bank sebagai jaminan keamanan selama Anda meminjam uang. Tujuannya adalah memberikan rasa aman bagi pihak bank. Kalau di kemudian hari Anda lancar membayar cicilan sampai lunas, barang jaminan ini bakal dikembalikan 100% utuh tanpa kurang satu apa pun. Namun, kalau Anda sengaja kabur atau gagal bayar, bank punya hak hukum untuk menjual aset tersebut demi menutup sisa utang Anda.
Kenapa Bank Butuh Agunan Saat Kita Meminjam Uang?
Tanpa adanya jaminan, bank biasanya akan membatasi angka pinjaman Anda atau malah menetapkan suku bunga yang sangat tinggi karena risikonya besar. Dengan adanya agunan, bank merasa aman sehingga mereka tidak ragu untuk menyetujui pengajuan pinjaman dalam jumlah yang jauh lebih besar, tenor pelunasan yang lebih panjang, serta suku bunga yang jauh lebih murah dan ringan bagi dompet Anda.
Jenis-Jenis Jaminan yang Umumnya Diterima oleh Bank dan BPR
Tidak semua barang di rumah bisa Anda bawa ke bank untuk dijadikan jaminan. Pihak lembaga keuangan biasanya hanya menerima aset yang memiliki nilai jual stabil dan legalitas hukum yang jelas, seperti beberapa contoh di bawah ini:
- Tanah dan Bangunan: Ini adalah jaminan utama yang paling disukai bank karena harganya cenderung naik setiap tahun. Berkas yang wajib Anda siapkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau SHGB, fotokopi PBB terbaru, dan IMB/PBG rumah tersebut.
- Kendaraan Bermotor: Anda bisa menjaminkan mobil atau motor kesayangan Anda. Biasanya yang ditahan oleh pihak bank hanyalah buku BPKB aslinya saja, sementara fisik kendaraannya tetap bisa Anda bawa pulang untuk dipakai bekerja sehari-hari.
- Deposito Berjangka: Jika Anda punya tabungan deposito yang mengendap di bank, sertifikat deposito itu bisa dijadikan agunan. Kelebihannya, proses pencairan kredit bisa sangat cepat karena nilai uangnya sudah pasti dan tersimpan aman di bank.
- Emas atau Logam Mulia: Emas batangan atau perhiasan bersertifikat resmi juga menjadi aset favorit karena sangat mudah ditaksir harganya dan memiliki nilai likuiditas (mudah dijual kembali) yang sangat tinggi.
Bagaimana Cara Bank Menghitung Harga Jaminan Kita?
Jangan kaget ya, bank tidak akan memberikan pinjaman senilai 100% dari harga asli barang jaminan Anda. Pihak bank atau BPR akan mengirimkan tim penilai khusus (*appraisal*) untuk mengecek kondisi fisik dan legalitas aset Anda. Biasanya, bank hanya akan mencairkan duit pinjaman sekitar 70% hingga 80% dari total harga pasar jaminan Anda saat ini. Selisih angka tersebut sengaja disimpan bank sebagai jaga-jaga jika harga aset tersebut mendadak turun di masa depan. Namun, besarnya kredit yang dapat diberikan 70-80% ini belum tentu ya biasanya tergantung dengan kebijakan kredit yang berlaku di bank.
Proses Mengajukan Jaminan Hingga Duit Cair
Biar prosesnya berjalan kilat dan tidak bolak-balik, ini alur kerja yang bakal Anda lewati di bank:
- Siapkan Berkas Legalitas: Pastikan surat jaminan (seperti SHM atau BPKB) adalah atas nama Anda sendiri atau pasangan, tidak dalam kondisi sengketa keluarga, dan pajaknya hidup.
- Tahap Cek Fisik (Survei): Petugas bank akan datang ke rumah atau lokasi aset Anda untuk memverifikasi keaslian nomor rangka kendaraan atau mengukur keabsahan batas tanah Anda.
- Tanda Tangan Akad Jaminan: Begitu harga dinilai cocok dan pengajuan disetujui, Anda akan menandatangani kontrak perjanjian kredit bersama notaris agar status jaminan tersebut sah secara hukum negara.
Tips Pintar Menjaga Aset Jaminan Selama Masa Pinjaman
- Rawat Aset dengan Baik: Jika jaminannya berupa rumah atau mobil, lakukan perawatan rutin. Kondisi aset yang terawat akan menjaga nilai harganya tetap tinggi di mata perbankan.
- Jangan Pindahkan Hak Milik Tanpa Izin: Selama masa pinjaman berjalan, Anda dilarang keras menjual, menyewakan jangka panjang, atau memindahtangankan aset tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari bank karena bisa memicu masalah hukum.
Kesimpulan
Agunan atau jaminan sejatinya adalah sebuah alat bantu bagi kita untuk mendapatkan akses permodalan yang besar demi kemajuan bisnis atau kebutuhan keluarga terdesak. Selama Anda memiliki rencana pembayaran cicilan yang disiplin dan arus kas yang sehat, Anda tidak perlu takut kehilangan aset Anda. KBPR Bumi Arta selalu siap membantu memberikan solusi kredit dengan proses penilaian jaminan yang transparan, jujur, dan bersahabat bagi seluruh pelaku usaha lokal.
FAQ (Pertanyaan yang Paling Sering Muncul)
-
Apa sih arti agunan dalam bahasa sehari-hari orang awam?
Artinya adalah barang berharga (seperti surat tanah, rumah, atau BPKB) yang kita titipkan sementara ke bank sebagai jaminan bahwa kita pasti bakal membayar utang tersebut sampai lunas. -
Bolehkah pakai jaminan sertifikat tanah yang masih atas nama orang tua?
Boleh, asalkan orang tua Anda menyetujuinya secara penuh, hadir saat proses wawancara, dan bersedia ikut menandatangani berkas akad jaminan di depan notaris sebagai pihak penjamin. -
Apakah jaminan kita bisa disita bank kalau kita telat membayar cicilan satu bulan?
Tidak langsung disita. Bank atau BPR akan memberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu dan mengajak Anda berdiskusi untuk mencari solusi keringanan cicilan. Proses penyitaan aset adalah jalan keluar terakhir jika nasabah benar-benar menghilang atau lepas tanggung jawab dalam waktu yang sangat lama.